Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen, Jawa Tengah mencatat angka kasus perceraian selama 2023 mencapai 2.523 perkara. Dari angka itu, lebih dari separuhnya adalah permintaan sang wanita. Hal itu disampaikan Panitera PA Kebumen, Sultan Hakim, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/2/2024).
Dari jumlah kasus perceraian tersebut, kebanyakan yang menggugat dari pihak wanita yakni sebanyak 1.937 kasus.
“Sedangkan laki-laki yang mentalak istri sebanyak 586 kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen. Untuk data update perkara masyarakat bisa mengakses website https://www.pa-kebumen.go.id/. Silakan dicek di situ rincianya ada,’’ kata Sultan Hakim.
Menurutnya Sultan, kasus perceraian di Kabupaten Kebumen disebabkan beberapa faktor, di antaranya perselisihan rumah tangga, ekonomi hingga poligami. Pada 2023, diketahui, terdapat 2.523 perkara perceraian yang telah diputus.
“Jadi selama tahun 2023 Januari hingga Desember perkara kasus cerai sebanyak 2523 yang telat diputus. Paling banyak penyebabnya karna perselisihan dan ekonomi,” jelasnya.
Kasus dispensasi nikah
Selain perkara perceraian, Sultan juga memaparkan, untuk jumlah kasus dispensasi nikah tergolong turun jika dibanding pada 2022. Yakni, 2023 terdapat 220 kasus dan di 2022 sebanyak 273 kasus.
“Kasus dispensasi nikah menurun. Penyebabnya kebanyakan karena kekawatiran orang tua terhadap hubungan anak jika tidak segera dinikahkan takutnya terjadi zina, nah ini kemudian segera minta dinikahkan,” imbunya.
Diketahui, sesuai Undang-Undang, usia diperbolehkan menikah yaitu minimal 19 tahun. Jika belum wajib diajukan dispenasi nikah.
“Tidak semua kita setujui, kita lihat dulu kesiapan dari kedua calon pengantin. Terutama kesiapan mental di perempuan memiliki anak, siap belum. Jangan sampai nanti mentalnya belum siap,” pungkasnya.