Sat Lantas Polres Kebumen, Jawa Tengah, membuka pelayanan SIM Keliling terbaru yang berlaku pada bulan Maret 2024. Pelayanan SIM Keliling ini untuk melayani masyarakat Kabupaten Kebumen yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi, tanpa harus datang ke Satpas Sat Lantas Polres Kebumen.
Hanya saja, mobil SIM Keliling ini hanya melayani warga yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Sedangkan, untuk pelayanan penerbitan SIM baru, warga akan dilayani di Satpas Sat Lantas Polres Kebumen.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Polres Kebumen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif atas jenis PNBP. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000. Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Persyaratan
Adapun persyaratan mengurus perpanjangan SIM Keliling Kebumen, yaitu SIM lama, fotokopi KTP, tes kesehatan dan tes psikologi.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Dikutip PR Jateng dari Instagram @satlantasres_kebumen, berikut ini jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Kebumen pada bulan Maret 2024.
1. Senin
Tempat: Kantor Kecamatan Karanganyar
Pukul: 08.00-11.00 WIB
2. Selasa
Tempat: Kantor Kecamatan Gombong
Pukul: 08.00-11.00 WIB
3. Rabu
Tempat: Kantor Kecamatan Ayah
Pukul: 08.00-11.00 WIB
4. Kamis
Tempat: Kantor Kecamatan Gombong
Pukul: 08.00-11.00 WIB
5. Jumat
Tempat: Taman Kota Kebumen
Pukul: 08.00-11.00 WIB
6. Sabtu
Tempat: Taman Kota Kebumen
Pukul: 08.00-10.00 WIB
Dalam keterangannya, Sat Lantas Polres Kebumen menyebut tes kesehatan dan psikologi untuk wilayah Karanganyar, Ayah dan Gombong bisa dilayani di lokasi pelayanan SIM Keliling
Itulah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling lengkap yang dibuka oleh Sat Lantas Polres Kebumen pada bulan Maret 2024.