Pemkab Kebumen Keluarkan Panduan Kurban, Cegah Penyakit Hewan Menular

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat meninjau pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan di Kebumen.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat meninjau pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan di Kebumen.

Kebumen – Tak lama lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban. Untuk mencegah terjadinya penyakit hewan menular, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan himbuan.

Himbuan ini menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Himbuan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).

Pemda mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.

Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diluar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, tidak membuang limbah pada saluran air

Untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.

Adapun untuk pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.

“Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelaianan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang,” demikan bunyi himbuan secara tertulis yang ditandatangani Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono.

Terakhir, pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.

Himbuan ini sudah sesuai dengan surat himbauan dari direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.

Berita Terkait

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan TPID Berprestasi 2024 dari Menko Perekonomian
Berhasil Tekan Inflansi, Pemkab Kebumen Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi di Sejumlah Kios Pasar di Kebumen
Dinilai Berhasil Bangun Kebumen, PP Dukung Arif Sugiyanto

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:25 WIB

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan TPID Berprestasi 2024 dari Menko Perekonomian

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:23 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi di Sejumlah Kios Pasar di Kebumen

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:30 WIB

Pemkab Kebumen Keluarkan Panduan Kurban, Cegah Penyakit Hewan Menular

Senin, 10 Juni 2024 - 13:23 WIB

Dinilai Berhasil Bangun Kebumen, PP Dukung Arif Sugiyanto

Berita Terbaru