Klien Hukum dari Aksin Law Firm Asal Kebumen, Menangkan Gugatan di MK Terkait Cuti Petahana di Pilkada

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarKebumen.com – Aksin Lawfirm mencetak kemenangan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh pemohon dari Kebumen, Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Seluruh hakim MK, sebanyak sembilan orang, sepakat tanpa dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, dijelaskan oleh Aksin Lawfirm, bahwa baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, saat mengikuti konstelasi politik sebagai petahana, wajib cuti selama masa kampanye, hari tenang, hingga saat pemungutan suara. Di MK, hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024.

“Saat masa kampanye, pada hari tenang, sampai di pemungutan suara, petanaha harus cuti,” tegas Aksin, Jumat, (03/01/2025).

Kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan Pilkada yang jujur dan adil. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (2/1/2025) menegaskan bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan, baik saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Suhartoyo menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama berpotensi menyalahgunakan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan fasilitas jabatan harus berlaku tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut MK, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk membebaskan petahana dari kewajiban cuti dan larangan tersebut. Masa tenang dan hari pemungutan suara dianggap sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa gangguan atau intervensi.

Keputusan ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Aksin Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Bisa Hoaks dan Fitnah, Sebut WNH Siaran Indonesia Bukan Wartawan
Koordinator AAJ Kebumen, Bibit Minta Pilkada di Kebumen Sejuk
Hasil Pileg Golkar Kebumen Terjun Bebas, Halimah Dituntut Tanggungjawab
Sebab Miskin, Pemkab Kebumen Diberi Rp.107,6 Miliar oleh Pemprov Jateng

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:31 WIB

Jalin Kebersamaan, Polres Kebumen Adakan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:34 WIB

Dana BOS Rp840 Juta Hilang di SMK 3 Purworejo, Kepsek: “Saya Akan Bertanggung Jawab”

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:04 WIB

Dugaan Korupsi di SMKN 3 Purworejo, Aksin: Peran Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa Harus Diungkap

Senin, 10 Maret 2025 - 12:42 WIB

Aksin Law Firm Berbuka Puasa Bersama PWRI DPC Kebumen: Menguatkan Peran Pers untuk Keadilan dan Kebenaran

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:13 WIB

Belum Usai Masalah Tanah, Oknum DPRD Kebumen Inisial K Kini Dilaporkan Kembali Urusan Mobil

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:28 WIB

Desa Karangtengah Diperiksa Inspektorat, Terdapat Temuan Proyek Fisik Talud

Senin, 24 Februari 2025 - 16:13 WIB

UKM Tanjizi UMNU Kebumen Sukses Gelar Festival Hadroh Tingkat Jateng-DIY

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:46 WIB

Dukungan Penuh Tradha Group: Beasiswa Tanpa Batasan jurusan bagi Putra Putri Terbaik Kebumen

Berita Terbaru