Jakarta, 17 Maret 2025, RadarKebumen.com – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Sutaja Mangsur memasuki babak baru. Hari ini, Sutaja Mangsur bersama tim hukum dan keluarganya resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang diterima oleh Sutaja serta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Azam Prasojo Kadar, SH., salah satu konsultan hukum Sutaja Mangsur, menjelaskan bahwa pihaknya meminta perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus ini.
“Kami dan tim bersama dengan klien datang ke LPSK untuk meminta perlindungan, baik sebagai saksi maupun korban dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dari fraksi PDIP,” ujar Azam saat diwawancarai di depan kantor LPSK
Azam menegaskan bahwa intimidasi yang diterima oleh kliennya tidak hanya berupa ancaman verbal tetapi juga tekanan secara langsung.
“Banyak ancaman yang diterima. Ancaman itu bertujuan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli tanah antara Sutaja Mangsur dan seorang oknum anggota DPRD Kebumen. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran tidak diselesaikan secara penuh, dan sertifikat tanah justru dibalik nama dengan dalih hibah, bukan jual-beli.
“Ini jelas penipuan dan penggelapan. Hak klien kami dirampas dengan modus yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak klien kami dikembalikan,” tegas Azam.
Setelah menyampaikan permohonan resmi ke LPSK, Azam Prasojo Kadar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.
“Tadi kami sudah masuk, meskipun hanya diperbolehkan bertiga, termasuk klien kami Sutaja Mangsur. Kami diterima dengan baik, dan seluruh kronologi kasus sudah kami sampaikan. Berkas kami juga sudah diterima dengan tanda bukti pelaporan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami tidak akan mundur. Hak klien kami harus dikembalikan, dan kasus ini harus sampai ke persidangan,” pungkasnya.
Tim