Kebumen, RadarKebumen.com – Kasus penemuan seorang bayi laki-laki di Kecamatan Petanahan yang sempat membuat geger warga ternyata bukan kejadian sebenarnya. Penyelidikan oleh Polres Kebumen mengungkap bahwa insiden tersebut merupakan skenario buatan. Seorang pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui bahwa bayi itu adalah anak kandungnya hasil hubungan gelap dengan CH (40), seorang ASN dari Kelurahan Karanganyar.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan bahwa pada awalnya SM mengaku menemukan bayi dengan tali pusar yang masih menempel di pinggir jalan. Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, dengan klaim bahwa ditemukan dalam sebuah tas.
Pengakuan tersebut sempat membuat heboh hingga keluarga SM meminta bantuan dari bidan desa. Bidan yang menerima laporan merasa curiga terhadap keterangan yang diberikan dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Kebumen. Hasil penyelidikan Satreskrim dalam waktu kurang dari 12 jam mengungkap bahwa cerita penemuan itu tidak sesuai kenyataan.
“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan antara SM dan CH, yang sudah terjalin sejak tahun 2023. Dalam kasus ini, diketahui SM masih berstatus menikah, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya sepakat untuk menyusun skenario penemuan bayi guna menyembunyikan hubungan tersebut dari publik.
Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, SM dan CH dikenakan Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Saat konferensi pers berlangsung, hanya SM yang dihadirkan pihak kepolisian, sedangkan CH tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Saat ini, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dirawat di RSDS Kebumen. Penanganan perkara ini turut melibatkan Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah, dan LKKNU, guna menjamin perlindungan hak-hak anak tetap terjaga.
“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.