KEBUMEN, RadarKebumen.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan para komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Dalam surat resmi pemanggilan sidang bernomor 1139/PS.DKPP/SET-04/V/2025, DKPP memanggil dua pihak dari tim pengadu, yakni Aksin, SH. dan Azam Prasojo Kadar, SH. yang tercatat sebagai konsultan hukum. Agenda sidang meliputi pemeriksaan pokok pengaduan dari pihak pengadu, jawaban dari pihak teradu, serta keterangan pihak terkait dan saksi.
Azam Prasojo Kadar, SH. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya siap membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kebumen. Ia berharap DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional, sesuai aturan dan prosedur. Bila terbukti melakukan pelanggaran, ini jelas menciderai nilai-nilai profesionalisme dan ketaatan hukum,” ujar Azam. Ia juga menekankan pentingnya independensi penyelenggara pemilu, tanpa campur tangan politik atau kekuatan eksternal.
Lebih lanjut, Azam menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan saksi dan bukti yang akan diajukan di persidangan. Ia mengapresiasi terselenggaranya sidang di Semarang dan berharap proses berjalan transparan serta memberikan manfaat bagi demokrasi Indonesia.
“Sidang ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal hukum dan integritas. Kami ingin proses ini jadi pelajaran untuk seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan hukum yang berlaku,” tutupnya.